Bataminfo.co.id – Rengga Puspa Negara (RPN), oknum Jaksa di Kejari Pesawaran kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia ditangkap Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung terkait kasus narkoba. Bukan kali pertama, RPN sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada Desember 2018 lalu.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyahmembenarkan penangkapan seorang oknum jaksa bernama Rengga yang kembali diciduk memakai narkoba jenis sabu.
“Ya, benar ada oknum jaksa. Saat masih dilakukan pemeriksan, dan melakukan pengembangan mengenai penangkapan oknum jaksa tersebut. Dari tangganya kami menemukan sabu sisa pakai dan alat hisap (bong), Kita masih kembangkan,” kata Hendriansyah.
Terkait penangkapan itu, Kajati Lampung Heffinur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi Rengga Puspa Negara (RPN), yang tertangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu. Rengga baru dimutasi sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Pesawaran, sebelumnya dimutasi di Kejari Bengkulu,
“Bapak Kajati Lampung menegaskan bahwa tidak akan melindungi bagi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana narkotika,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Februari 2021.
Menurut Andrie, pimpinannya sangat mendukung penindakan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Lampung. “Untuk saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda lampung selama enam hari sejak terduga RPN diamankan, untuk penetapan tindakan selanjutnya,” katanya.
Oknum Jaksa Rengga, juga pernah ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung saat menjabat Kasidatun Kejari Lampung Timur, Desember 2018. Saat itu, Rengga ditangkap bersama Andi Tatto, dan ada kasus kepemilikan senjata api. Dalam kasus itu, Rengga mendapatkan penanganan rehabilitasi di BNN Provinsi Lampung. Rengga kemudian mutasi ke Kejari Bengkulu. Bahkan sempat dimutasi ke Papua.
“Namun berdasarkan data kepegawaian terbaru, RPN mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejari Pesawaran. RPN juga pernah tercatat sebagai Pejabat Struktural di Kejari Kaimana di Wilayah Papua Barat. Kejati Lampung juga belum mendapatkan SK Definitif dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Kejati Papua Barat. Sehingga yang bersangkutan ini, masih berstatus pegawai pada Kejaksaan Negeri di wilayah Papua Barat,” kata dia. (red)