Bataminfo.co.id, Batam – Belasan ekor Hewan dilindungi yakni burung Betet atau dengan sebutan dalam bahasa latin, Psittacula alexandri dipelihara secara bebas oleh warga tanpa izin resmi.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengungapkan bahwa, burung-burung tersebut tak hanya dipelihara, namun juga rencananya akan diperjualbelikan melalui media sosial.
“Pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Cendana Tahap II Blok B2 No. 02 RT.001 / RW.09 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Jadi modusnya, Satwa tersebut dipelihara di dalam kamar kos dan sebagian satwa itu rencananya akan diperjual belikan melalui media sosial,” jelas Silvester.
Ia menerangkan, saat melakukan pengecekan ke lokasi, pihaknya mendapati adanya belasan ekor burung Betet yang dipelihara dalam kamar kos-nya. Pihaknya kemudian langsung burung tersebut serta pemiliknya.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim mendatangi tempat tinggal pemilik satwa tersebut di Kos-kosan Perumahan Cendana Tahap II Blok B2 No. 2 Batam Kota, didampingi Ketua RT dan Pemilik Kost. Setelah di cek ke beberapa kamar kos, ditemukan 16 (enam belas) ekor burung Betet atau Latin Psittacula Alexandri yang berada di dalam Kamar Kost-nya. Satwa berjumlah 16 ekor itu dan 1 buah sangkar kita amankan. Kemudian, pemiliknya juga dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Undang-undang yang mengatur terkait ini adalah pasal 40A ayat 1 huruf i Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; “Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” bunyinya.











