slot gacor
Nyaris Diberangkatkan ke Malaysia Secara Ilegal, Delapan CPMI Berhasil Diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri - BatamInfo.co.id

Nyaris Diberangkatkan ke Malaysia Secara Ilegal, Delapan CPMI Berhasil Diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri

Ket Foto : Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melalukan upaya menyelamatkan sejumlah Calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Negeri jiran Malaysia berhasil digagalkan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Pasalnya, para CPMI tersebut diketahui bakal diberangkatkan dengan jalur tidak resmi (non-prosedural). Mereka berhasil diselamatkan saat masih berada di rumah penampungan yang, di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Hal itu disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, pada Sabtu (13/7/2024).

BACA JUGA:   Eksekusi Lahan dan Bangunan di Century Park, Polsek Batam Kota Lakukan Pengamanan Ketat

“Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam. Mendapatkan Informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan,” ucap AKP Bazaro Gea.

Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 wib tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut. Dalam rumah tersebut terdapat 8 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah saudara HB dan Istrinya, selanjutnya dilakukan interogasi ditempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari, selanjutnya korban dan terduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Meski Serangga Berpotensi Tercecer, Kepala Karantina Pertanian Batam Perbolehkan Fumigasi Diluar Alat Angkut

“Kemudian pada hari ini Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam dan Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” jelasnya.

BACA JUGA:   Cerminkan Sinergitas, LPP Batam Beserta Kepolisian dan BNN Kerja Sama Laksanakan Razia

Dari penggerebekan itu, sejumlah bukti berupa uang, handphone serta beberapa tiket turut diamankan oleh pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *