Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
Kedua terduga pelaku berinsinisial JSL alias Juju dan DPM alias Deme itu berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Ipda Uji Febianika.
Ipda Uji menyebut, pihaknya lebih dahulu mengamankan empat (4) orang korban pekerja migran indonesia (CPMI) yang diketahui belum memiliki dokumen resmi.
“Waktu kejadian pada Senin, 4 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB telah mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai Korban atas dugaan Tindak Pidana Orang Perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI non prosedural),” terangnya.
Sebagaimana diketahui, keempat Korban CPMI non-prosedural tersebut akan dipekerjakan sebagai Karyawan Restoran di Negara Kamboja. Keempat korban tersebut adalah; Aldi Syaputra (22), ABD Husen (19), Martino Duha (19) dan Rambli (24). Setelah berhasil mengamankan keempat orang korban dan 2 orang diduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara, selanjutnya mereka (baik pelaku maupun korban) diarahkan ke Unit PPA Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Peran kedua pelaku adalah, tersangka JSL berperan untuk membantu pengurusan paspor Martino Duha dan yang berkomunikasi dengan Majikan di negara Kamboja terkait pekerjaan 4 CPMI yang dibawanya. Sementara itu, Tersangka DMP berperan sebagai pengurus keberangkatan terhadap 4 CPMI yang akan berangkat bekerja ke Kamboja,”paparnya.
Ia juga menambahkan “Dia diperintahkan oleh BOS Kocan dengan menerima keuntungan Rp 1.000.000/orang. Lalu, tersangka DMP berperan sebagai pengurus keberangkatan terhadap 4 CPMI yang akan berangkat bekerja ke Kamboja. DMP diperintahkan oleh BOS KOCAN dengan menerima keuntungan Rp 1.000.000/orang,” sebutnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan antara lain; 1 (satu) buah paspor milik JSL, 1 (satu) buah paspor milik Ramli, 1 (satu) buah paspor milik Aldi Syaputra, 1 (satu) buah paspor milik ABD Husen, 1 (satu) buah paspor milik Martino Duha, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 Pro max warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk galaxy Z Flip 4.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 juntco pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).