Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok dan mikol pada pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang menjerat Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh Umar, Rabu (2/2/2022) lalu.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, satu diantaranya yakni mantan ajudan pribadi Apri Sujadi, Rizki Bintan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi Rizki Bintan mengatakan dirinya hanya mengetahui sejumlah nama distributor yang mengurus kuota rokok di BP Bintan, salah satunya Norman dari PT Megatama Pinang Abadi.
“Saya menerima uang sebesar 3.000 dolar Singapura dari Norman. Uang itu diserahkan di Singapura pada 2018. Saat itu terdakwa berada di Singapura sedang melakukan pengecekan kesehatan,” ujar Rizki.
Baca Juga : Breaking News! KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Dikatakan Rizki, uang 3.000 dolar Singapura yang diterimanya dari Norman, sebelum PT Megatama Pinang Abadi mendapatkan kuota rokok.
“Setelah izin kuota rokok PT Megatama Pinang Abadi keluar, Norman kembali serahkan uang sebesar Rp300 juta di CK Hotel Tanjungpinang,” kata Rizki.
Selain dari Norman, sambung Rizki, ia juga menerima sejumlah uang dari para distributor yang telah mendapatkan kuota rokok dari BP Bintan.
“Uang itu digunakan terdakwa Apri Sujadi untuk membeli air kaleng yang dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bintan saat lebaran,” ucap Rizki.
Seperti diketahui, Norman merupakan pihak swasta yang saat ini mengendalikan peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di Batam, Tanjungpinang dan sekitar.
Dalam kasus yang menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, Norman yang merupakan pengelola salah satu Bar dan Resto terbesar di Kota Batam ini telah diperiksa KPK sebanyak 2 kali.











