Bataminfo.co.id, Batam – Pemuda berinisial PRH (18) diamankan Satreskrim Polsek Batu Ampar di Wilayah Kecamatan Bengkong pada beberapa waktu lalu karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan sementara yang diperoleh dari pihak Kepolisian yang melakukan pemeriksaan terjadap Pelaku, diduga korban disetubuhi sebanyak 10 kali.
Penangkapan terhadap pelaku yang nekat melakukan aksi bejatnya itu bermula dari adanya laporan orangtua korban yang masuk ke Polsek Batu Ampar terkait adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban.
Yang mana terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami-istri di salah satu Hotel di Batam setelah berkenalan pada 3 Juni 2020 silam hingga korban berbadan dua atau hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Aksi bejat tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur yang diketahui masih berumur 16 tahun. Kejadiannya berada di salah satu hotel di Kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 5 Juni 2022 usai mengungkapkan perasaan suka terhadap korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin kepada awak media pada Rabu, (12/10/2022). Dia menyebutkan, terduga pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait kasus tersebut.
“Dari laporan yang masuk ke kami, kejadian ini terjadi sejak akhir Juli 2021 sampai tanggal 22 Agustus 2022 sekarang, dan pengakuan terduga pelaku sudah 10 kali melakukan hubungan badan. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya; 1 buah tas selempang kain warna hitam-putih, 1 helai stel baju cardigan warna pink corak bunga, 1 stel baju tidur warna kuning pulkadot, 3 bustle houder atau bra (BH), 1 helai manset warna putih, 1 helai jilbab segi empat warna cream, 1 helai celana dalam warna merah maroon, 2 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai jaket warna hitam polos, 1 helai celana panjang warna abu-abu serta 1 helai celana dalam merek Levi’s warna biru.
Tak hanya itu, dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Non/BI)











