slot gacor
Nekat Mudik, Warga Daerah ini Diadang Pocong dan Kuntilanak - BatamInfo.co.id

Nekat Mudik, Warga Daerah ini Diadang Pocong dan Kuntilanak

Warga yang terjaring nekat mudik di perbatasan Ciamis-Tasikmalaya dibawa masuk oleh polisi ke mobil hantu yang berisi komunitas cosplay. Foto: AFP/ARYA MANGGALA

Bataminfo.co.id – Warga yang nekat mudik melintasi jalur selatan di perbatasan Ciamis-Tasikmalaya menuju Jawa Tengah akan diadang oleh ‘pocong dan kuntilanak’. Hantu jadi-jadian dengan membawa dua anak anjing ini berasal dari komunitas cosplay yang bertugas mengampanyekan larangan mudik.

Polisi menyebut upaya itu dilakukan sejak hari pertama pelarangan mudik, Kamis (6/5) lalu. Para pemudik yang terjaring razia di titik penyekatan akan dihampiri dan dibawa masuk ke mobil para hantu cosplay tersebut.

“Kita melibatkan kawan-kawan dari komunitas juga dalam rangka kita mengingatkan kembali masyarakat untuk tidak mudik,” kata Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Cahyo Wibowo dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (7/5).

BACA JUGA:   Mau Mudik Wajib Tahu, e-HAC Kini Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat

Cahyo menyebut berbagai macam upaya kampanye peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah telah dilakukan pihaknya. Hal ini bertujuan meminimalisir transmisi penularan virus corona imbas mobilisasi warga di tengah pandemi covid-19 yang masih belum cukup terkendali di tanah air.

Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan rapid test antigen secara acak di beberapa titik penyekatan sebagai upaya pemenuhan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).

“Kami juga melakukan tes rapid antigen secara random,” kata dia.

BACA JUGA:   Pesawat Sriwijaya dari Jakarta Tujuan Pontianak Hilang Kontak

Sementara itu, Anggota komunitas cosplay hantu Aril mengaku upaya yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa mudik bisa menjadi salah satu penyebab anggota keluarga di rumah meninggal. Apabila warga pemudik membawa virus dari asal kota perantauan atau bahkan saat di perjalanan.

“Pesannya jangan seperti kita-kita ini [hantu]. Karena kalau mudik bahaya bagi orang di kampung,” kata Aril.

Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa segala jenis mudik baik lokal maupun mudik perjalanan antarprovinsi dilarang selama periode 6-17 Mei mendatang. Pun Satgas Covid-19 kembali mengimbau bahwa mudik di wilayah aglomerasi juga dilarang.

BACA JUGA:   Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, RSBK Lapor Polisi

Tak hanya itu, melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan memberlakukan pengetatan mudik di masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Polri juga ikut turun tangan dengan memulai Operasi Ketupat 2021 dengan menyekat pemudik selama masa larangan mudik berlangsung. Sebanyak 381 posko penyekatan pun secara resmi beroperasi mulai Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *