Bataminfo.co.id, Batam – MA (22), karyawan PT Jejawa Sukses Mandiri (JSM), ditangkap Polisi. Ia ditangkap jajaran Polsek Sagulung lantaran melakukan penggelapan Welding Cable.
Pelaku merupakan karyawan tidak tetap di PT JSM yang merupakan subkon dari PT Citra Shpyard, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihak kepolisian, Senin (1/11/2021) lalu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dari RA (27), pemilik PT JSM.
“Dengan adanya LP tersebut, pelaku yang merupakan karyawan tidak tetap di PT. JSM berinisial MA (22) dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas Polsek Sagulung di PT. JSM,” ujar Niki saat dikonfirmasi pada Rabu (3/11/2021) sore.
Niki juga menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini terungkap saat korban akan mengeluarkan barang dari PT. Citra Shipyard berupa 12 gulung welding cable 500 A x 80 meter.
“Setelah korban mengecek Surat Pengeluaran Barang (SPB), ditemukan bahwa barang-barang tersebut sudah dikeluarkan oleh pelaku tanpa seizin korban,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 60 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas Niki. (yog)