Bataminfo.co.id, Batam – Satu orang pelaku tindak pidana kasus perjudian online di Kota Batam yang diketahui berinisial S kini telah berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Diamankannya pelaku S (24) ini bermula dari hasil patroli yang dilakukan oleh Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu, 19 Juni lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers yang digelar tadi di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024).
“Waktu kejadian tanggal 11Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB. TKP nya adalah medsos instagram yang digunakan oleh Pelaku.
Tersangka berinisial S, Warga Batam. Umur 24 tahun. Kesehariannya sebagai Content Creator atau Selebgram. Terkait kasus judi online bahwa berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh personil Subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 10.30 WIB, kami mendapatkan salah satu akun instagram yang telah mempromosikan situs web yang bermuatan judi online,” jelas AKBP Ade Kuncoro.
Lagi kata dia, “Akun tersebut mempromosikan situs bermuatan perjudian dengan cara melalui instagram atau insta story, yang mana pelaku mentautkan link website perjudian. Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda,” sambungnya.
Selanjutnya, AKBP Ade juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melalui media sosial instagram. Pelaku dengan bebas mempromosikan informasi terkait judi online ke pengikutnya melalui akun pribadinya. Pelaku diketahui telah melakukannya sejak bulan Juni lalu.
“Awalnya pelaku yang merupakan seorang selebgram, menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajaknya untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian. Dalam pesan tersebut, pelaku ditawarkan kerjasama dengan imbalan tertentu. Setelah pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya yang akan diterimanya sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui cerita instagram. Diketahui bahwa kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, dimana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya; 1 unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, 1 akun Instagram dengan nama akun @ste***** dan link URL https://www.instagram.com/ste********** yang passwordnya telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo, 1 akun Gmail dengan alamat boygam*****@gmail.com, yang juga passwordnya telah diubah; satu kartu ATM Bank BCA serta uang tunai senilai Rp. 3.570.000,- yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000 yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA. Selain itu, juga ditemukan 1 lembar mutasi harian rekening Bank BCA.
AKBP Ade Kuncoro menyebut, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 Ayat (2) UU nomor (1) tahun 2004 tentang perubahan ke-2 atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang bunyinya; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00.











