Nekat Curi Motor Seorang Remaja Diamankan Polisi, Satu Orang DPO

Avatar photo
Ket Foto : Polsek Sungai Beduk ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Muka Kuning, Batam | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial DH (28), Remaja berinisial BP (14) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sei Beduk.

Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ini dibekuk sekira pukul 18.00 WIB, pada Selasa 13 Januari 2026, di Wilayah Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu, sekira pukul 11.04 WIB di depan Terminal Lama Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti.

Diketahui, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna pink hitam diparkirkan di depan kios pulsa, namun dalam selang waktu sekitar lima menit kendaraan tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp19.000.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku B.P. melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial BB (28), yang diduga sebagai penadah.

Selanjutnya, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, petugas kembali bergerak menuju Pasar BTC dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial B, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB kendaraan atas nama korban.

Atas perbuatannya itu, terhadap terduga pelaku BP dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, penadah B dijerat dengan Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, menyampaikan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan,” tegasnya.

Selanjutnya, Polsek Sungai Beduk berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang masih brrstatus DPO, smelanjutkan proses penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan pemberkasan.