Bataminfo.co.id, Batam – Seolah tak habis-habis, Unit Reskrim Polsek Sekupang kembali mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Tanjung Riau baru-baru ini.
Kedua pelaku tersebut diketahui kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan residivis. Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku bahkan tak segan-segan membobol jendela Ruko dengan menggunakan obeng. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan serta melakukan pengkapan terhadap pelaku dari bantuan rekaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ini kasus pencurian juga yang terjadi di Ruko Dream Land Square Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Sabtu 04 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka DA dan A, kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti ada 4 buah laptop yang dicuri. Kemudian, obeng sebagai alat yang digunakan untuk mencongkel jendela. Kerugian ± 50 juta rupia. Kasus ini bisa terungkap karena rekaman CCTV. Jadi pelaku bisa kita kenali,” jelas Tamba dalam konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis, (16/03/2023).
Kompol Tamba juga menjelaskan bahwa, lokasi yang dibobol oleh para pelaku tersebut merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. Yang mana, pelaku sebelum beraksi, terlebih dahulu mensurvei lokasi itu.
“Dari rekaman CCTV itu, kita langsung bisa mengidentifikasi pelaku. Jadi tempat dimana pelaku mencuri itu adalah sebuah perusahan yaitu; PT Interasi Teknologi yang menempati sebuah Ruko, yang kemudian dibongkar oleh pelaku. Selain laptop, ada juga kabel yang diambil,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, satu pelaku yang diketahui residivis itu saat ditanyai awak media, dia tak enggan menceritakan caranya untuk membobol masuk dan melakukan aksi pencurian itu. Bahkan seolah tak mau bertobat, kata dia, kali ini merupakan ketiga kalinya dia akan mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.
“Ini yang ketiga kalinya.
Pertama di penjara itu 1 tahun 10 bulan, tahun 2018. Pertama, saya lihat dulu orangnya. Cara masuk dari samping.
Panjat dari smping, saya naik dari situ. Trus
Langsung ke bawa, jendela terbuka. Lalu saya buka teralisnya. Laptop belum dijual,” ucap pelaku.
Selanjutnya, pasal yang dijerat terhadap pelaku adalah pasal 363 dengan ancaman paling lama hukuman penjara selama 7 tahun. (Non/BI)