Bataminfo.co.id, Batam – Tak Kapok dan masih nekat mencuri ikan di Laut Kepri- Indonesia, satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam kembali diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyebut bahwa kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) itu diketahui tak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Kapalnya adalag kapal kayu,” ucap dia.
Kata dia, Kapal HP 9213 TS ini diduga telah melanggar Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sosok yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan, kapal tersebut terdeteksi melalui pusat komando (commamd center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airborne surveillance).
Kata dia, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KP. Barakuda 01 yang dinakhodai oleh Kapten Aldi Firmansyah, dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu 1 November 2025 lalu.
KP. Barakuda 01 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB di hari itu.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya mendapati Kapal asing tersebut diawaki oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam termasuk nakhoda.
Ketiganya membawa alat tangkap jaring trawl dan terdapat tangkapan cumi kering yang telah berhasil diambilnya. Ipunk menyebut, tindakan mereka jelas telah merugikan negara.
“Jelas ini sudah sangat merugikan. Namun, total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp 22,6 Miliar,” ungkap Ipunk.
Pada kapal yang telah ditahan oleh pihaknya ini kata dia, tak ditemukan satupun ikan yang dijaring mereka.
Sementara itu, satu kapal lainnya lagi yang merupakan kapal induk telah berhasil kabur dari pengejaran petugas. Meaki begitu Ipunk menegaskan pihaknya akan terus berupaya untuj meningkatkan pengawasan di wilayah laut Natuna yang kerab menjadi titik utama para pencuri ikan.
“Ada satu kapal yang kabur. Itu kapal induknya. Satunya berhasil kita amankan. Biasa mereka sekali melepas jaring itu banyak ikan yang didapat, jumlahnya ton. Masih dengan modus yang sama,” jelasnya.
Ia menyebut, untuk proses hukum selanjutnya kata dia akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.











