Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akan menindak lanjuti permasalahan yang dialami oleh nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Adapun masalah yang dialami oleh nasabah AJB Bumiputera 1912 ialah susahnya atau pihak asuransi mempersulit nasabah untuk mendapatkan haknya.
Sebelumnya dilaksanakan audiensi oleh nasabah asuransi Bumiputera di Kantor DPRD Batam pada Senin (1/3/2021) siang, yang mana salah satu nasabah mengatakan Bumiputera tidak pernah mensosialisasikan tentang kedudukan hak nasabah dalam Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2019 tentang Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Kami hanya dibujuk oleh agen dan akhirnya tertarik. Namun hingga saat ini belum ada kepastian pembayaran klaim. Kami adalah korban AJB Bumiputra 1912. Mohon kiranya diperhatikan demi kelanjutan pendidikan anak kami.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto akan menindak lanjuti permasalahan ini jika adanya ditemukan unsur kejahatan.
“Sampai saat ini, pihak kami belum terima laporan dari masyarakat, namun demikian kami tetap monitor dan mempelajari aspek perbuatan melawan hukum secara pidananya,” ujar Dirkrimum Polda Kepri pada Selasa (2/3/2021) pagi.
Lanjutnya, jika memang nanti kami menemukan adanya unsur kejahatan. Kami akan proses dan akan kami tuntaskan.
“Kalau memang ditemukan unsur kejahatan dan kesengajaan sehingga mengakibatkan seseorang dirugikan, kami akan usut dan akan kami tuntaskan,” pungkasnya. (ina)