NAN Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung, Polisi Amankan Pelaku

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, NAN (14), siswi salah satu SMP di Kecamatan Sagulung. Pelaku ditangkap pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Kronologi kejadian bermula ketika L (33), ibu kandung korban yang juga pelapor, menerima panggilan dari pihak sekolah. Guru Bimbingan Konseling (BK) memanggil L karena mendapatkan pengakuan dari korban yang tampak murung dan mengalami perubahan perilaku. Dalam sesi konseling, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Mendengar pengakuan korban, pihak sekolah langsung mengambil langkah cepat dengan menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk memberikan pendampingan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sagulung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, kepada wartawan.

Setelah menerima laporan, tim Reskri4m segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya lebih dari satu kali, terutama saat istrinya tidak berada di rumah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, pakaian korban, dan rekaman video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Perbuatan pelaku ini merupakan tindak kejahatan berat yang melanggar norma hukum, agama, dan moral. Kami akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Iptu Anwar.

Ia juga menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari UPTD PPA Batam. Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum di rumah sakit untuk memperkuat alat bukti. “Korban saat ini masih dalam kondisi trauma dan membutuhkan waktu serta dukungan untuk pemulihan psikologisnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, penyidik akan juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain di lingkungan sekitar untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) juncto Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perilaku anak di rumah maupun di sekolah. “Kami mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Anwar.

(jim)