Bataminfo.co.id, Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengimplementasikan langkah-langkah preventif dengan melaksanakan mutasi 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan pengamanan Rutan, yang berlangsung pada Selasa (21/11), dibawah pengawasan Kepala Rutan Batam yang diwakilkan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama.
Seperti yang diketahui, pemindahan besar-besaran ini merupakan respons terhadap kondisi yang sudah mengalami over kapasitas di Rutan Batam, dengan tujuan utama deteksi dini dan optimalisasi pengamanan lingkungan rutan.
Kepala Rutan (Karutan) Batam, Faizal Gerhani Putra, mengatakan bahwa langkah mutasi narapidana ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam Rutan.
“Kami menyadari bahwa over kapasitas dapat menciptakan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, mutasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondisi yang kondusif di dalam Rutan Batam,” sebut Putra.
Pemindahan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) di dalam Rutan. Dengan redistribusi narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain, diharapkan dapat mengurangi tekanan dan beban kapasitas Rutan Batam, menciptakan lingkungan yang lebih terkendali dan aman.
Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama menegaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan cermat dan terkoordinasi.
“Kami melibatkan kepolisian dan Pengamanan Rutan untuk memastikan pemindahan berjalan lancar dan aman, tanpa memberikan celah bagi gangguan atau kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya. (BI)