Modus Sanksi Terlambat, Oknum Guru SMK di Batam Lecehkan Siswinya Sendiri

Avatar photo
Ket Foto : Kapolresta Barelang saat diwawancarai awak media mengenai kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Gara-gara terlambat masuk kelas, seorang Siswi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kota Batam dicabuli oleh guru agamanya yang berinisial MJ (32).

Korban pun sempat menceritakan kejadian yang dialaminya pada Selasa, (6/1/26) lalu itu kepada orangtuanya usai pulang dari sekolah.

Berdasarkan kronologi sebagaimana disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Siswi malang berusia 16 tahun ini sempat diberikan tiga pilihan oleh guru bejat itu untuk menebus kesalahannya karena terlambat.

Pilihan pertama, korban dikeluarkan dari sekolah (DO), kedua, diberikan surat pemanggilan kepada orangtua korban, dan ketiga, korban dipanggil untuk menghadap ke ruangan pelaku, dengan alasan untuk diberikan hukuman.

Kendati begitu, satu diantara ketiga pilihan itu dinilai hanyalah modus belaka. Korban justru dilecehkan dengan cara, pelaku menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya.

“Karena Korban agak terlambat masuk untuk mengikuti jam pelajaran, sehingga diberikan sanksi hukuman dengan tiga alternatif. Salah satunya itulah terjadinya pelecehan terhadap korban oleh si pelaku,” ungkap Kombes Pol Anggoro dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang, pada Rabu, (11/2/26).

Pihaknya menduga, masih ada korban lainnya, namun kata dia hal ini masih terus didalami.

“Dari hasil penyelidikan, diduga ada beberapa korban lainnya. Kemungkinan ada 10, namun ini kita masih dalami,” jelasnya.

Tersangka MJ diketahui baru satu tahun mengajar di sekllah tersebut. Kini sejumlah barang bukti berupa; sehelai baju berwarna hijau stabilo, celana dan pakaian dalam korban, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV gedung sekolah.

“Tersangka MJ ini baru sekitar satu tahun mengajar di sekolah tersebut. Beberapa barang bukti sudah kita amankan. Dan kasus ini perlu pendalaman dan hati-hati karena menyangkut anak dibawah umur. Masih terus kita dalami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya yang keji itu, tersangka kini dijerat dengan pasal 418 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.