Bataminfo.co.id, Batam– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian (copet) yang menyasar seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura di kawasan Pasar Tos 3000, Jodoh, Kota Batam.
Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan lansia yang sedang berwisata belanja.
Kanit Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Dimas Ardianto mengatakan Insiden bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial LCH (73), sedang asyik berbelanja buah-buahan di Pasar Tos 3000.
”Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampiri dari depan dan langsung memegang kaki kiri korban dengan alasan ingin memijatnya. Di saat korban teralihkan oleh aksi “pijat” pelaku berinisial BA alias E (46), pelaku lainnya yang berinisial N alias A mendekat dari belakang dan dengan cepat menggasak dompet dari saku celana depan sebelah kanan korban tanpa disadari,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Senin (26/01/26).
Kerugian dan Penangkapan
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah para pelaku melarikan diri. Di dalam dompet tersebut terdapat:
Uang tunai senilai Rp3.200.000
Uang tunai 1.700 Dollar Singapura
Total kerugian ditaksir mencapai Rp24.000.000
Menindaklanjuti laporan korban (LP Model B Nomor 05/I/2026), tim penyidik Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BA alias E di sebuah rumah kos di daerah Jodoh, Batu Ampar.
”Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu lembar struk penukaran uang SGD 250 ke Rupiah senilai Rp3.287.000 di sebuah money changer.
pakaian (kaos dan celana jeans) serta tas sandang yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit ponsel milik pelaku dan satu buah dompet milik korban.l,” tegasnya
atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 (terkait pencurian dalam UU tertentu/KUHP baru jika relevan) yang mengatur mengenai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.











