‎Modus Pura-pura Pijat Kaki, Dua Pencopet di Pasar Tos 3000 Gasak Uang Turis Singapura ditaksir Mencapai Rp24 juta! ‎

Avatar photo
ket foto : Zell


‎Bataminfo.co.id, Batam– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian (copet) yang menyasar seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura di kawasan Pasar Tos 3000, Jodoh, Kota Batam.

‎Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan lansia yang sedang berwisata belanja.

‎Kanit Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Dimas Ardianto mengatakan Insiden bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial LCH (73), sedang asyik berbelanja buah-buahan di Pasar Tos 3000.

‎”Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampiri dari depan dan langsung memegang kaki kiri korban dengan alasan ingin memijatnya. Di saat korban teralihkan oleh aksi “pijat” pelaku berinisial BA alias E (46), pelaku lainnya yang berinisial N alias A mendekat dari belakang dan dengan cepat menggasak dompet dari saku celana depan sebelah kanan korban tanpa disadari,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Senin (26/01/26).

‎Kerugian dan Penangkapan
‎Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah para pelaku melarikan diri. Di dalam dompet tersebut terdapat:

‎Uang tunai senilai Rp3.200.000

‎Uang tunai 1.700 Dollar Singapura

‎Total kerugian ditaksir mencapai Rp24.000.000

‎Menindaklanjuti laporan korban (LP Model B Nomor 05/I/2026), tim penyidik Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BA alias E di sebuah rumah kos di daerah Jodoh, Batu Ampar.


‎”Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
‎Satu lembar struk penukaran uang SGD 250 ke Rupiah senilai Rp3.287.000 di sebuah money changer.
‎pakaian (kaos dan celana jeans) serta tas sandang yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit ponsel milik pelaku dan satu buah dompet milik korban.l,” tegasnya

‎atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 (terkait pencurian dalam UU tertentu/KUHP baru jika relevan) yang mengatur mengenai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.