Bataminfo.co.id, Batam- Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Superstar 21 di kawasan Nagoya, Batam, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tempat hiburan ini diduga kuat menyalahgunakan izin game zone sebagai modus praktik perjudian terselubung.
Untuk menarik pengunjung, Superstar 21 gencar mempromosikan acara lucky draw dengan hadiah fantastis, mulai dari iPhone 17 Pro Max hingga sepeda motor senilai puluhan juta rupiah. Praktik ini dinilai sebagai kamuflase untuk transaksi tukar poin atau koin menjadi hadiah yang dapat diuangkan kembali.
Keresahan masyarakat semakin meningkat karena bisnis ini tampak beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum. Muncul dugaan kuat bahwa pemilik gelper tersebut adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial J yang sudah berulang kali membuka tempat perjudian serupa di Kota Batam.
Hingga saat ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Keberadaan lokasi yang diduga menjadi sarang judi ini dianggap merusak citra Batam sebagai kota industri sekaligus mengancam moral generasi muda. Terlebih, Pasal 303 KUHP secara tegas mengancam penyelenggara perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.











