Bataminfo.co.id, Batam – Seorang Wanita berinisial M (18) ditangkap Satreskrim Polsek Bengkong karena tega membuang bayinya sendiri di tempat sampah. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis dalam konferensi pers yang digelar di Makopolsek Bengkong, Rabu, (21/9/2022).
Mardalis mengungkapkan, tak hanya ibu si Bayi malang tersebut, yang diamankan, melainkan abang kandung dari wanita tersebut turut diamankan sebagai pelaku yang berperan untuk membuang bayi tersebut. Bayi malang itu diketahui berjenis kelamin laki-laki.
“Ada dua tersangka berhasil kita tangkap karena terlibat penelantaran anak dibawah umur atau bayi pada Minggu, 28 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di depan Perumahan Citra Permata, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, kota Batam, Provinsi Kepri. Tersangka wanita (Ibu dari Bayi) berinisiao M, usia 18 Tahun. Pelaku yang kedua adalah abang dari M yang berinisial ME (30). Abangnya ini membantu adiknya untuk membuang bayi ke tempat sampah. Bayinya berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Mardalis.
Mardalis menjelaskan, motif kedua tersangka yang tega melakukan hal keji tersebut adalah karena merasa takut dan malu bila diketahui keluarga dan warga sekitar. Bahkan Polisi juga menjelaskan, M sempat merasakan mules pada bagian perutnya beberapa menit sebelum melahirkan bayinya di Toilet.
“Pukul 01.00 WIB tersngka M mulai rasa mules. Pukul 02.30 dia ke toilet dan akhirnya melahirkan di toilet. Kemudian, tersangka wanita dibantu abangnya membawa bayinya untuk dibuang ke tempat sampah yang tak jauh dari rumahnya. Untungnya Bayinya masih dalam kondisi hidup. Sekitar pukul 11.30 WIB warga yang hendak buang sampah melihat ada bayi terbungkus dalam karung. Karena panas, jadi bayinya itu terus menangis. Sehingga, warga melaporkan ke Polsek Bengkong dan akhirnya berhasil diamankan di TKP. Bayi itu saat ini sudah dirawat oleh salah satu Anggota Polsek Bengkong. Barang bukti yang disita, 1 buah karung/goni,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat kota Batam, terutama yang berada di wilayah hukum Polsek Bengkong agar tidak melakukan tindakan yang sama. Dia berpesan agar masyarakat sigat melaporkan ke Polsek Bengkong bila mendapati kejadian serupa.
“Harapan kami, apabila ada hal-hal seperti ini. Silahkan datang ke Polsek Bengkong, kami akan beri solusi yang terbaik. Jangan sampai melakukan tindakan yang melawan hukum. Karena anak ini tak ada dosanya. Yang bersalah itu adalah orang tuanya. Kami dari Polsek Bengkong siap menerima setiap laporan masyarakat dan siap membantu. Dan untuk kamu (M/Ibu Bayi), siap pertanggungjawab dengan perbuatanmu. Semua orang pernah melakukan kesalahan, tapi kamu jangan pernah mengulanginya lagi. Begitu juga kamu (abang dari M), jangan mengulanginya lagi,” imbuhnya. (Non/BI)