slot gacor
Miliki Sabu 103 Gram, Pria ini Ditangkap Polisi di Muka Kuning Batam - BatamInfo.co.id

Miliki Sabu 103 Gram, Pria ini Ditangkap Polisi di Muka Kuning Batam

Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 103 gram, Selasa (26/5/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, mengatakan “Kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Tanjung Uma Seakan Tak Berakhir, Warga Nyaris Bentrok Dengan Tim Terpadu

“Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu aji, Kota Batam, selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:   Polda Kepri Libatkan Juru Bahasa Isyarat Kaum Difabel Dalam Setiap Konfrensi Pers

Tersangka RD alias R, Laki-laki, 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kabid Humas Polda Kepri. (red/rilis)

BACA JUGA:   Razia Gabungan Jelang Bulan ramadhan, Lima Cafe di Sagulung Kedapatan Tak Punya Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *