Bataminfo.co.id, Batam – Tim hukum TKD (Tim Kampanye Daerah) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pasangan Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), laporkan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam ke pihak Kepolisian pasca dicopotnya spanduk Prabowo-Gibran di Landmark Welcome To Batam, Kota Batam.
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Kota Batam ke Mapolresta Barelang, Batam, pada hari Senin (01/01/24).
Ketua Tim Hukum TKD Prabowo Gibran Provinsi Kepri, Musrin, S.H., M.H., CPL., CPLE., CPM., CPrM., CPPPLS., mengatakan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) terkait perusakan Alat Praga Kampanye (APK) yang di lakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Kota Batam.
“Sudah kami laporkan ke Polresta Barelang. Kami buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” ujar Musrin, pada Selasa (02/01) siang.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pemasangan Spanduk, pihaknya telah mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Tepatnya, dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.
Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.
“Sebelum kita memasang baliho Prabowo-Gibran, kita sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ucap Musrin.
Musrin juga menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam copot paksa poster atau spanduk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 2 pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam milik pemerintah Kota Batam.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengatakan, pihaknya bersama tim turunkan spanduk Capres dan Cawapres Nomor 2 pasangan Prabowo-Gibran yang terpampang di landmark Welcome To Batam, Kota Batam.
“Kami sudah turunkan spanduknya. Tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas Pemerintah,” ujarnya kepada Bataminfo.co.id saat dikonfirmasi, pada hari Minggu (31/12) sore.(dri)









