Migrant Care Bersama Stake holder Perkuat SOP untuk Hadapi Maraknya Perdagangan Orang

Avatar photo
Ket foto: Wahyu Susilo direktur eksekutif MigrantCare fot: Liz

Bataminfo.co.id, Batam – Migrant Care, bersama Jaringan Safe Migrant dan Pemerintah Kota Batam, mengadakan workshop untuk membahas standar operasional prosedur (SOP) perlindungan dan bantuan bagi korban perdagangan orang. Acara ini bertujuan memberikan instrumen bagi wilayah tinggi tingkat perdagangan orang untuk melindungi korban langsung. Batam, yang merupakan wilayah transit utama dalam perdagangan orang, menjadi tempat ideal untuk menyelenggarakan acara ini.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, memaparkan latar belakang dan tujuan acara yang mereka selenggarakan ini,

“Kami berharap workshop ini dapat mengonsolidasikan masyarakat sipil, dinas terkait, serta lembaga sosial dalam memberikan perlindungan bagi korban perdagangan orang. Batam, sebagai wilayah transit, sangat rentan dalam hal perdagangan orang dalam dua dekade terakhir,” ujar Wahyu dalam workshop yang digelar pada Kamis, (24/10/24).

Acara ini turut didukung oleh Kemitraan Australia-Indonesia untuk Masyarakat Inklusif, dan peserta workshop sendiri dipilih berdasarkan pengalaman, rekam jejak, serta kewenangan dalam menangani langsung korban perdagangan orang. Peserta yang hadir mencakup perwakilan dari rumah sakit, Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, Perlindungan Perempuan dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan lainnya.

Romo Pascal dari Komisi Keadilan Perdamaian Migran dan Perantau (KKPMP) Batam, turut hadir sebagai salah satu peserta. Ia mengapresiasi inisiatif Migrant Care dalam merevitalisasi SOP perlindungan korban.

“Dengan pemerintahan baru, ini adalah momentum yang tepat untuk meningkatkan standar SOP. Dinamika diskusi hari ini menunjukkan masukan berharga yang bisa memperkuat perlindungan terhadap korban. Batam adalah transit utama perdagangan orang di Asia Tenggara, dan kami perlu evaluasi terutama terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPO,” ungkap Romo Pascal.

Ia menekankan perlunya evaluasi pada pasal-pasal undang-undang terkait, seperti pasal tentang restitusi yang dinilai kurang efektif dalam menjerat pelaku.

“Pengawasan dan monitoring yang ketat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan pasal yang bisa merugikan korban,” tambahnya.

Acara ini diharapkan bisa menjadi langkah signifikan dalam menguatkan kerjasama antar lembaga serta memperkuat sistem rujukan untuk penanganan korban perdagangan orang di Batam dan wilayah sekitarnya.