Bataminfo.co.id, Batam – Penyimpanan atau tempat penampungan limbah elektronik B3 milik PT Esun yang berada di Kawasan Horizon Industrial Park, Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak memadai dan dapat merusak lingkungan sekitar.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 BAB IV tentang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pasal 16 Ayat (1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan.
A. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari.
B. memiliki penerangan dan ventilasi dan
C. memiliki saluran drainase dan bak penampung.
Namun, sangat disayangkan, PT Esun yang merupakan perusahaan bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 tidak memenuhi persyaratan, yang mana menyimpan limbah B3 dibawah sinar matahari dan terkena hujan secara langsung.
Penyimpanan limbah B3 dibawah sinar matahari dan terkena hujan langsung dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan hidup melalui air hujan yang turun maupun melalui udara.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Lingkungan, Azhari Hamid saat dikonfirmasi mengatakan, Secara aturan, mengelolah saja dengan mengimport limbah elektronik B3 sudah salah.
“Secara aturan, mengelola saja dengan mengimport limbah elektronik saja sudah salah. Apalagi dalam penempatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, berarti juga tidak dibenarkan,” ujar Azhari pada Minggu (6/6/2021) pagi.
Lanjutnya, untuk lokasi penempatan limbah B3 itu seharusnya berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3.
“Apakah work shop mereka juga berstatus sebagai TPSLB3?.., karena semua material itu masuk kategori Limbah B3,” pungkasnya.
Dapat diketahui, PT Esun yang berada di Horizon Industrial Park tersebut mendatangkan limbah elektronik B3 dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sementara itu, tempat penampungan limbah B3 tersebut tidak memadai dikarenakan saat ini terjadinyan penumpukan di luar work shop yang terkena hujan dan sinar matahari secara langsung. (tim)