Bataminfo.co.id, Batam – Sejumlah pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion Hotel dan Residence menyambangi Mako Polda Kepri, Senin (21/9/2020) siang.
Kedatangan mereka membuat laporan polisi karena hingga saat ini tak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan unit apartemen yang mereka beli.
Adapun terlapor dari laporan polisi pemilik apartemen yaitu Direktur PT Uway Makmur selaku pihak developer yang menjual unit apartemen di Nagoya Mansion.
“Kami datang ke Polda Kepri untuk meminta saran karena tidak mendapat kejelasan terkait sertifikat kepemilikan unit apartemen dari pihak developer atau manajemen Nagoya Mansion. Tadi disarankan untuk membuat laporan secara tertulis,” ujar salah satu pemilik apartemen di Nagoya Mansion, bernama Budianto.
Dikatakan Budi, ia dan sejumlah pemilik unit apartemen terpaksa membawa permasalahan tersebut ke pihak berwajib karena sudah lelah menunggu dan tak ada kejelasan terkait kepemilikan unit apartemen di Nagoya Mansion.
“Saya mengimbau kepada pemilik apartemen lainnya yang belum mendapatkan sertifikat agar bersama – sama membuat laporan. Agar segera ditindaklanjuti pihak kepolisian,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dari sejumlah pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya dalam waktu dekat ini akan kami tindaklanjuti laporan polisi dari pemilik apartemen di Nagoya Mansion,” ucap Ruslan, singkat. (nto)