Bataminfo.co.id, Batam – Warga Kampung Tua RT 01, RW 11 yang berlokasi di Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku dirugikan akibat adanya penggusuran lahan dimana mereka bermukim.
Pasalnya, seorang warga berinisial MR ini mengatakan bahwa mulanya mereka hanya dijanjikan untuk penataan kampung tua tersebut, bukan penggusuran rumah. Kendati begitu, yang terjadi malah sebaliknya.
Sebagaimana diungkapkan oleh MR kepada Bataminfo.co.id pada Jumat, 25 Agustus 2023 kemarin, keseluruhan warga yang berdomisili di Kampung Tua tersebut berjumlah ± 300 KK. Persoalan tersebut diketahui telah satu bulan bergulir tanpa adanya penyelesaian seperti yang diharapkan oleh warga.
“Lokasi kami itu di RT 01 RW 11, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. Adanya penggusuran di Kampung kita itu, saya sebagai warga yang berdomisili di sana, merasa sangat dirugikan. Karena perjanjian dengan Pak Lurah waktu kami rapat bersama bahwa adanya penataan jalan dan pelebaran jalan. Kalaupun ada yang kena teras rumah ataupun dapur, itu akan diganti rugi. Itu kata Pak Lurah. Tapi yang kami tengok saat ini malah digusur habis. Warga di sana secara keseluruhan sekitar 245 KK.
Masalah ini sudah sebulan. Sebelum pergantian RT, memang sudah ada isu itu juga. Tapi pada akhirnya terjadi setelah pergantian RT,” ungkap MR.
Kata dia, hampir sebagian besar warga yang tinggal di kampung tersebut telah memilih keluar dan malah tinggal di kos-kosan sembari menunggu adanya penataan serta uang ganti rugi sebagaimana yang dijanjikan kepada mereka.
“Untuk sementara ini, bangun rumah yang kita tinggal di situ selama bertahun-tahun itu sangat mustahil kalau tak ada ganti rugi. Padahal sebelumnya Pak Lurah sendiri yang
Katanya ada ganti rugi. Pak Lurah mengatakan bahwa akan ada modernisasi atau penataan ulang. Yang terjadi malah sebaliknya, penggusuran rata hampir semua rumah. Saat ini sudah 80 persen sebagian besar sudah digusur tanpa adanya ganti rugi sedikitpun. Sebagian warga malah kos. Mungkin mereka takut karena diancam akan ada tim terpadu turun,” kata dia.
Warga juga diduga telah diberi janji oleh oknum yang disebut perangkat dari Kelurahan bahwa akan memberikan sertifikat tanah tersebut apabila warga merelakan lahannya digusur.
“Ada iming-iming bahwa kalau udah jadi kampung tua, sertifikatnya hak milik jadi bisa digadaikan atau disekolahkan lagi oleh warga. Katanya akan ditempatkan di tempatnya kembali. Dan hanya diratakan secara modern agar bisa lebih rapi saja
Agar mobil bisa ada akses masuk dengan aman. Sampai sekarang orang itu pun tinggal di tempat saudaranya. Ada sebagian yang ngekos. Yang masih bertahan ± 20 persen. Karena masih memegang janji pak Lurah yang katanya mau ada ganti rugi,” ujarnya.
Masih kata dia, “4,2 hektar itu masuk dalam kampung tua. Hanya ditata akses jalannya saja. Kalau diskusikan, yah kami sering diskusi di lapangan. Tapi ada pihak yang pro dan kontra. Awalnya itu katanya digusur per tahap. Dalam arti, warga cari rumah sendiri. Karena nanti akan dapat tanah kembali di situ. Ukuran tanah ada tiga kategori, yaitu; dia yang punya fondasi, semi permanen dan yang permanen. Untuk ukuran 6×8 itu yang semi permanen sama fondasi. Kalau yang permanen itu ukuran 8×12. Saat ini sudah ada warga yang membangun. Cuman kita tengok bangunan yang mereka bikin sekarang, aduh sangat miris karena dengan sisa puing rumah lama itu yang mereka pakai untuk bangun kembali,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada Lurah Sungai Binti untuk mempertanggungjawabkan janji dia sebelumnya kepada warga setempat. Dimana, hingga saat ini warga masih terus mempertanyakan ganti rugi yang sudah pernah dijanjikan oleh Lurah setempat.
“Kami minta Pak Lurah, jika memang benar apa yang dijanjikan kemarin, dan akan ditepati baru kami akan pindah semantara ke tempat lain untuk kampung tua itu bisa ditata dengan baik. Jangan hanya janji, taunya digusur semua rumah warga tanpa ada ganti rugi,” tegas warga. (Non/BI)