Bataminfo.co.id ,Batam – Bisnis jasa pengiriman barang atau expedisi di Kota Batam, sebelum peraturan menteri keuangan nomor 199 di berlakukan di Batam, usaha ini sangat lah menjanjikan, bagaiman tidak setiap harinya puluhan ton barang di kirim keluar Batam .
Sejak PMK nomor 199 resmi di berlakukan di kota Batam, perlahan lahan jasa pengiriman barang di kota Batam mati suri.
Untuk mencari celah keuntungan imbas dari PMK nomor 199 itu ,banyak pemilik barang dan jasa expedisi mengirim barang milik nya melalui Kota Tanjungpinang, dan Tanjung Balai Karimun.
Dari Batam barang-barang tersebut di angkut mengunakan mobil mobil truk dan mobil Innova berkaca hitam melalui pelabuhan Roro, Telaga Punggur, Batam, lalu di bawa ke Tanjungpinang untuk di serahkan ke jasa pengiriman yang telah bekerja sama dengan pengusaha dari Batam.
Selanjutnya, barang paketan tersebut data nya di buat seolah-olah barang tersebut berasal dari Kota Tanjungpinang, lalu di kirim ke pemiliknya yang berada di Jakarta atau wilayah Indonesia lainnya.
Untuk jasa penitipan terbesar di Batam (Jastip) ke Tanjungpinang di pegang seorang pengusaha berinisial ‘F’, untuk menarik minat pemilik toko mengirim kan barang kepadanya, pengusaha ini sering kali mengatakan tidak ada masalah dengan Bea Cukai, semua sudah “Aman”, biar pun sedang lampu merah, dia tetap mengirim barang pemilik toko melalui pelabuhan Roro Telaga Punggur, bahkan di duga dari 7 mobil yang ditangkap oleh Bea Cukai beberapa hari lalu, 3 unit mobil berisi barang paketan di duga milik pengusaha ‘F’ tersebut.
Tapi wajar saja, banyak pemilik barang yang tidak mau mengirim kan barang melalui Batam, sebab dengan ada nya peraturan menteri keuangan nomor 199 itu, barang yang di kirim melalui Batam pajak nya lebih besar dari pada biaya pengiriman itu sendiri, contoh nya saja untuk satu helai baju, mau baru atau pun bekas di hargai seratus ribu rupiah, di tambah pajak 55 persen lalu kena pajak lagi per item baju nya, total untuk satu helai baju senilai Rp. 100 ribu pengiriman barang bisa dikirim kenakan pajak senilai Rp. 95 ribu, sedangkan biaya pengiriman barang dari Batam – Jakarta sekitar Rp. 30 ribu hingga Rp. 35 ribu perkilonya, lebih besar biaya pajak dari pada ongkos kirim, dan untuk pengiriman barang dari Tanjungpinang sendiri, pemilik barang hanya perlu membayar ongkos jasa titip sebesar Rp. 10 ribu lalu bayar ongkir sesuai Kota tujuan.
Pemilik jasa titipan, dalam sehari bisa meloloskan ribuan paket keluar Batam, bayangkan berapa banyak kerugian negara akibat aksi tipu-tipu penyelundupan tersebut.
Beberapa hari lalu bea cukai Batam dan tim gabungan Puspom Mabes TNI berhasil menangkap 7 unit mobil Innova yang membawa barang paketan milik jasa expedisi di Kota Batam, dengan tujuan Tanjungpinang ,dari ratusan paket yang di amankan terdapat beberapa karung goni berlogo JNE dari Batam.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M.Rizki Baidilla mengatakan untuk paket yang ada logo JNE masih dalam penelusuran.
“Masih dalam pendalaman dari unit P2, untuk pasti akan dilakukan pemeriksaan barang dulu setelah itu akan dilakukan klarifikasi dan penelusuran terkait temuan dan fakta di lapangan,” ucap Rizki.(RED)
Nb:Berita ini berdasarkan opini dari redaksi media Bataminfo.co.id yang sebelumnya beberapa fakta diatas telah diberitakan sebelumnya.