Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau membekuk seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinisial EE, Sabtu (12/9/2020) kemarin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan modus pelaku yakni mengaku sebagai manajer di PT PP Persero yang sedang merencanakan pekerjaan proyek pembangunan Renee Mansion di Bengkong Batam.
“Kemudian pelaku menawarkan pengelolaan sebanyak 17 kantin yang di bangun. Dan meminta yang sebesar Rp 60 juta kepada pemilik kantin,” ujar Ruslan, Minggu (13/9/2020) pagi.
Selanjutnya, sambung Ruslan, pelaku memberikan satu lembar surat dengan KOP surat PT PP yg tanda tangani oleh Baskoro Nugaraha (Project Manger Batam).
“Sesuai hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku bukan lagi pegawai PT PP dan tidak ada kerjasama dengan Renee Mansion. Terhadap surat yang digunakan untuk meyakinkan para korban diduga “PALSU”,” kata Ruslan. (sah)