Bataminfo.co.id – Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama oleh tim penyidik Bareskrim Polri, sejak Senin (19/4/2021) lalu.
“Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).
Rusdi menerangkan Jozeph dijerat menggunakan dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.
Pertama, dia dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, polisi juga menjerat dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP.
Adapun bunyi Pasal 156a ialah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Namun demikian, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut dan mengkonfirmasi mengenai status kewarganegaraan Jozeph. Dalam pengakuannya, Jozeph mengaku sudah tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu tercatat sudah keluar Indonesia pada 2018 menuju Hongkong.
Polri sendiri sejauh ini telah meminta penjelasan dari para ahli terkait kasus Jozeph. Saksi yang dimaksud mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
Jozeph sendiri diduga telah menetap di Jerman dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga, kepolisian menyatakan akan merintis kerja sama dengan Interpol untuk menindaklanjuti perkara ini. (*)