Menelusuri Dugaan Pungli E-Ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura: Negara Hadir, Tapi Lewat Zoom?

Avatar photo
Keterangan foto: Kepala Kantor KSOP Tanjungpinang, Febrianto Dian Iskandar saat Konferensi Pers, Dok (Bi)

 

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang –
Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) setiap hari sibuk menelan langkah ribuan penumpang. Tiket kini tak lagi berupa kertas kusam, melainkan kode digital yang rapi. Modern, katanya. Namun di balik layar e-ticketing itu, ada angka kecil yang justru membesar dalam tanda tanya: Rp2.000 per tiket.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerapan e-ticketing ini sebenarnya bukan cerita baru. Ia telah bergulir sejak Desember 2024 dan masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Sayangnya, hingga Desember 2025, perkara ini masih seperti kapal yang berputar di kolam. Bergerak, tapi tak benar-benar berlayar ke mana-mana.

Dalam wawancara eksklusif Bataminfo.co.id, Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Febrianto Dian Iskandar, membenarkan bahwa sejumlah pejabat KSOP telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Beberapa orang sudah dipanggil, termasuk pejabat sebelum kami bertugas. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya tenang, Selasa (16/12/2025).

Tenang, mungkin karena semua masih “berproses”.

Bukan Vendor, Tapi Tetap Masuk Pelabuhan Negara

Soal PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), nama yang kerap disebut sebagai penyedia aplikasi e-ticketing, KSOP buru-buru memberi garis batas.

“PT MKP itu bukan vendor KSOP. Skemanya business to business (B2B), langsung dengan perusahaan pelayaran,” kata Febrianto.

Landasan hukumnya, lanjut dia, adalah Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023. KSOP, dalam posisi ini, hanya menyampaikan dan melaporkan ke pusat.

Delapan perusahaan pelayaran telah bekerja sama dengan MKP. E-ticketing berjalan, pelabuhan tetap ramai, dan negara, setidaknya di atas kertas, mengawasi dari kejauhan.

Kantor Cabang Tak Ada, Pimpinan Tak Tampak

Di sinilah cerita mulai terasa janggal. PT MKP, pengelola sistem yang dipakai ribuan orang setiap hari, tidak memiliki pimpinan cabang di Tanjungpinang.

“Komunikasi kami sebagian besar lewat zoom. Pimpinan pusat mereka di Semarang,” ujar Febrianto.

Zoom meeting, rupanya, cukup untuk mengelola urusan tiket di pelabuhan negara.

Jumlah personel MKP di lapangan? Tiga orang. Bukan tiga puluh, bukan pula tiga belas.

“Itu yang kami lihat secara faktual,” katanya.

KSOP mengaku sudah berkali-kali memberi peringatan agar personel ditambah. Catatan evaluasi sudah ada. Hanya saja, pelabuhan tetap berjalan dengan tiga orang dan jaringan internet.

Rp2.000 yang Tak Diketahui Ke Mana Perginya

Pertanyaan paling sensitif akhirnya muncul: ke mana aliran Rp2.000 per tiket itu?

Jawaban KSOP singkat, lugas, dan justru problematik.

“Kami tidak mengetahui ke mana aliran dana Rp2.000 itu. Itu murni B2B. Tidak ada pemasukan ke negara,” kata Febrianto.

Artinya, pungutan itu bukan PNBP, tidak tercatat, tidak diaudit negara. Dipungut di pelabuhan negara, dari penumpang publik, tetapi negara mengangkat tangan.

Di titik ini, modernisasi digital terasa seperti lorong gelap: rapi di tampilan, buram di pengawasan.

Negara, Pengawasan, dan Ruang Abu-Abu

Pengakuan KSOP tersebut justru melahirkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Sistem e-ticketing digunakan setiap hari, oleh ribuan orang, di ruang publik milik negara. Namun:

tidak ada pimpinan aplikator di daerah,

personel lapangan minim,

aliran dana pungutan tidak diketahui otoritas pelabuhan.

Sementara itu, proses hukum di Kejati Kepri masih “berjalan”. Ke mana arahnya, publik belum tahu.

“Kami siap kooperatif dan terbuka sesuai kewenangan kami,” tutup Febrianto.

Namun publik bertanya lebih jauh:
Siapa yang mengawasi pungutan ini?
Atas nama siapa biaya dipungut di pelabuhan negara?
Jika terjadi penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab?

Kasus e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura kini bukan semata dugaan pungli. Ia adalah potret rapuhnya kontrol negara atas sistem digital di ruang publik. Sebuah wilayah abu-abu antara “urusan bisnis” dan kewajiban negara melindungi warganya.

Publik menunggu, apakah penyelidikan Kejati Kepri mampu menembus kabut ini, atau justru ikut larut—seperti sinyal zoom yang kadang terputus—di batas alasan administratif dan dalih kerja sama bisnis.(budi)