Bataminfo.co.id, Lingga – Selain melakukan dugaan penyerobotan lahan dan penambangan pasir kuarsa di Pulau Labuh 2, Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. PT Singkep Tuah Persada diduga turut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu karena perusahaan tersebut melakukan aktifitas di Pulau Pesisir yang mana dalam Perda nomor 1 tahun 2017-2037 kawasan pesisir di Kabupaten Lingga tidak termasuk kawasan Pertambangan.
Kuasa Hukum pemilik lahan yang di serobot dan di keruk pasir kuarsa nya, Agus Cik, SH.,MH, mengaku heran. Pasalnya lokasi yang dijadikan area pertambangan pasir kwarsa tersebut merupakan kawasan pesisir yang tak boleh dilakukan penambangan.
“Ini ada apa, bagaimana bisa kawasan pesisir sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dijadikan area pertambangan, padahal tidak boleh. PT itu jelas melanggar aturan,” ujar Agus, Sabtu (20/6/2020).
Ia juga mempertanyakan, kenapa Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri berani mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi komoditas pasir kwarsa di kawasan yang tidak boleh dilakukan penambangan.
“Ada apa ini ? Bagaimana bisa keluar IUP di kawasan Pulau Labuh 2, Sebangka. Ini perusahaan jelas menyerobot lahan klien kami dan kawasan itu juga bukan lokasi pertambangan sesuai Perda nomor 1 tahun 2017. Jelas melanggar aturan kok di biarkan,” ucapnya.
Dijelaskan Agus, kliennya sebagai pemilik lahan yang lokasinya turut diambil pasir kwarsa nya oleh PT Singkep Tuah Persada, telah melaporkan permasalahan itu ke Polda Kepri.
“Namun, sampai sekarang masih menunggu tindak lanjut dari pihak Kepolisian atas laporan klien kami itu. Kami juga telah mengadu permasalahan ini ke Presiden RI, Kapolri, KPK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, BATAMINFO masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (yas)