Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Batam di Dor Polisi

Avatar photo
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, saat merilis pengungkapan kasus Curat, Jumat (14/1/2022). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Muhammad Diki Guseri alias Diki, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dibekuk petugas Satreskrim Polresta Barelang, belum lama ini. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak diciduk petugas.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019 silam. Sedangkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban.

“Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (7/12/2021) lalu. Dan, pelaku diamankan di parkiran Pasar Botania I, Senin (10/1/2022),” ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

Dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolres, modus yang digunakan pelaku yakni memantau dan jika keadaan aman, pelaku langsung melancarkan aksinya mencongkel dan memecahkan kaca mobil yang sudah diintainya.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Laptop, satu unit Handphone Android merk Oppo F7, satu kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, terang Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Berhentilah melakukan kejahatan. Nanti mau pakai cara apalagi? Janganlah, keluar nanti cari kerjaan yang baik yah,” demikian Kapolres mengingatkan pelaku. (Non)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *