Mantan PJ Walikota Tanjungpinang Ditahan Polres Bintan Selama 20 Hari Pertama

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Bintan – Hasan selaku Mantan PJ Walikota Tanjungpinang Resmi menjadi tahanan di Polres Bintan, beliau ditahan di Polres Bintan Terkait Pemalsuan surat tanah milik PT Propertindo (Expasindo) seluas 2,5 Hektar di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan saat masih menjabat sebagai Camat pada tahun 2014 dan 2016

Tersangka hasan di bawa ke sel Polres Bintan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, terlihat dalam foto yang beredar bahwa mantan PJ Walikota tersebut membawa tas, saat digiring kedalam sel Polres Bintan

Saat berjalanan, hasan yang juga di dampingi istri dan anaknya menyatakan kepada media bahwa akan siap menjalani proses hukum inj

“Untuk Proses Hukumnya kita siap, dan mohon doanya, ” ungkap Hasan pada media sembari berjalan, pada jumat (08/06)

Sebelumnya Hasan di panggil Pihak Kepolisian Bintan dikarenakan diduga memalsukan surat lahan sekitar 2,5 Hektar saat masih menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan

Menurut keterangan Kasi humas Polres Bintan Iptu Alson saat diwawancara media by whatsapp menjelaskan bahwa benar hasan dimintai keterangan sebagai tersangka pada jumat 7 Juni 2024

“Iya benar hasan di periksa Polres Bintan sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Bintan Pada Media Bataminfo.co.id

Saat di tanya kembali pada sabtu 7 Juni 2024 kasi Humas Polres Bintan membenarkan telah terjadi penahanan terhadap Mantan PJ Walikota Tanjungpinang, penahanan beliau tersebut terjadi setelah di lakukan pemeriksaan kurang lebih 10 Jam

“Iya benar beliau di tahan di Polres Bintan selama 20 Hari Pertama untuk menjalani Prosesnya, ” ungkap Kasi Humas Polres Bintan pada Sabtu (08/06) .

Dari data yang didapatkan media ini bahwa Penetapan status tersangka mantan Camat Bintan Timur Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil gelar perkara dari Polda Kepri. Selain PJ Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka yakni inisial R sebagai mantan Lurah dan B selaku pengukur tanah

Pejabat Wali Kota Tanjungpinang itu (Hasan) dilaporkan oleh Perusahaan PT. Expasindo terkait masalah surat lahan yang terjadi pada tahun 2014 dan 2016, saat itu hasan menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bintan Timur

Sebelumnya, selain hasan tersangka lainnya pada Selasa (2/4/2024) lalu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan sebagai saksi terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *