Bataminfo.co.id, Batam – Rustam Efendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Batam, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, dipindahkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).
Rustam sebelumnya dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di sel tahanan Mako Polsek Batam Kota, paska ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (8/4/2021) lalu.
Pemindahan Rustam dari sel tahanan Mako Polsek Batam Kota menuju Rutan Tanjungpinang dikawal ketat petugas Kejari Batam dan dua anggota Polsek Batam Kota. Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna Silver BP 1725 JP.
Salah seorang Jaksa dari Kejari Batam, Dedi Simatupang, menuturkan Rustam terlebih dulu menjalani swab sebelum dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang.
“Hasil swab nya negatif. Dan tersangka sudah tidak kita titipkan lagi di Polsek Batam Kota,” ujar Dedi, Senin siang.
Seperti diketahui, Rustam Efendi terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
Penetapan Rustam sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam pungutan liar kepada dealer-dealer mobil di Batam.
Rustam merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan yang dilakukannya bersama anak buahnya, H. H sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Rustam dijerat Pasal 12 huruf e dan atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (red)











