Bataminfo.co.id- Maju Ginting didampingi Kuasa Hukumnya Harleem Simatupang, SH dan Awe, SH menyurati Kapolda Kepri dan Kabid Propam Polda Kepri. Perihal surat tersebut untuk memohon perlindungan hukum.
Surat tersebut dilayangkan setelah laporan dugaan pencurian yang mereka laporkan ke Polsek Sagulung pada 12 Juli 2023 dengan Nomor LP- B/264/VII/2023/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Kepri dihentikan oleh penyidik.
“Surat untuk memohon perlindungan hukum itu sudah kami masukkan pada tanggal 27 Februari 2023,” ujar Maju Ginting pada wartawan, Senin (4/1/2023) di Batamcentre.
Menurut Harleem Simatupang, permohonan perlindungan hukum itu dilayangkan karena pihaknya menilai Penyidik Polsek Sagulung berpihak pada terlapor dan tidak menerapkan asas Equality Before The Law atau perlakuan sama bagi setiap orang di mata hukum.
Dijelaskannya, dugaan pencurian yang dilaporkannya berawal pada tanggal 7 Juli 2023. Saat itu, kliennya Maju Ginting mendapat informasi jika satu unit kontainer miliknya dikeluarkan dan diangkut oleh sebuah mobil crane dari gudang PT Remajuna Karya Bersama di Seilekop. Kemudian Maju Ginting mengikuti dan mencegat kontainer dan membawanya ke Mapolsek Sagulung dengan maksud melaporkan dugaan pencurian tersebut.
Setibanya di Mapolsek Sagulung, kata Harleem, oleh polisi, kliennya diminta untuk megambil dokumen kepemilikan kontainer sebelum membuat laporan polisi.
“Tapi, setelah mengambil dokumen kepemilikan kontainer dan kembali ke Polsek Sagulung, kontainer sudah tidak ada dan diserahkan pada pihqk lain. Di sini lah kami menilai penyidik berpihak dan tidak equal. Harusnya kan menunggu dan melihat dokumen kami baru diserahkan pada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik kontainer,” ujar Harleem.
Harleem juga menjelaskan jika selama laporannya berjalan pihaknya telah mendapat surat perkembangan hasil penelitian sebanyak tiga kali dan surat perkembangan hasil penyelidikan sebanyak tiga kali. Dalam salah satu surat pemberitahuan perkembangan perkembangan hasil penyelidikan penyidik meminta Maju Ginting untuk melengkapi bukti kepemilikan kontainer. Hingga kliennya penyidik mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 23 Januari 2024.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan saat dikonfirmasi mengenai penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian tersebut mengatakan, selama proses hukum berjalan pihaknya telah memberitahukan perkembangan perkara dan setiap proses perkara kepada pihak kuasa hukum pelapor.
“Coba minta secara langsung kepada PH yangbersangkutan sejauh mana perkembangan perkara dan apakah yangbersangkutan bisa memenuhi dari isi perkembangan perkara,” kata Iptu Donald melalui pesan Whatsapp, Senin siang.