Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polemik Pemecatan 57 Pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk dari Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Salah satunya mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Adiya Prama Rivaldi.
Adiya menyatakan ketidaksetujuannya terkait pemberhentian 57 Pegawai KPK itu. Karena menurut dia, pemecatan itu dirasa dapat mengancam matinya kinerja KPK di Pemerintahan Indonesia.
“Menurut saya, keberadaan lembaga antirasuah itu tanpa 57 pegawai KPK yang dipecat tersebut hanya sebuah formalitas saja,” ujar Mahasiswa Ilmu hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Umrah itu, Jumat (01/10/2021) pagi.
Adiya mendesak unsur pimpinan KPK untuk mencabut surat pemecatan terhadap 57 pegawai itu, dan mengangkat kembali mereka untuk bertugas di KPK.
“Harusnya hasil TWK itu di buka ke publik. Harus transparan, jadi kalau memang mereka tidak memenuhi syarat semua tau. Dan polemik ini tidak terjadi,” kata Adiya.
Untuk itu, Adiya meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah tegas dan berbuat yang seadil-adilnya dan mengembalikan 57 pegawai tersebut kembali bertugas ke KPK.
“Presiden Jokowi jangan mengabaikan temuan Ombusdman RI dan Komnas HAM terkait implementasi TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini,” imbuhnya.
Adiya menuturkan 57 Pegawai KPK yang dipecat tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam pengungkapan kasus korupsi di Indonesia. Banyak kasus besar yang diungkap selama ini. Harusnya, ini menjadi juga menjadi pertimbangan.
“Bapak Kapolri berinisiatif menampung 57 pegawai KPK itu. Lah, kenapa KPK nya sendiri malah membuang orang-orang yang berkompeten itu. Ini menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat. Memangnya KPK mencari passing grade yang seperti apa?,” heran Adiya.
Adiya pun meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya jika tidak mengangkat kembali 57 pegawai tersebut untuk bertugas di KPK.
“Pemimpin itu mengayomi, bukan membuat gaduh seperti ini. Kami nilai beliau (Firli Bahuri) gagal menjadi pimpinan KPK. Untuk itu lebih bagus mundur,” tegas Adiya.
Seperti diketahui, Hari ini, Kamis, 30 September 2021, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat. Mereka adalah pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu, KPK memberhentikan pegawai secara hormat pada 30 September 2021.
Pemecatan ini merupakan puncak dari polemik TWK yang sudah berlangsung sejak April 2021. Pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif. (ias)