slot gacor
Mahasiswa Sampaikan Pernyataan Sikap di DPRD Batam, Minta Pemerintah Pro Rakyat - BatamInfo.co.id
Batam  

Mahasiswa Sampaikan Pernyataan Sikap di DPRD Batam, Minta Pemerintah Pro Rakyat

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kepri menyampaikan pernyataan sikap ke DPRD Batam. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kepri, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2020).

Dalam aksi itu, pendemo juga menyampaikan pernyataan sikap. Adapun isi pernyataan sikap yang disampaikan itu ada tujuh poin. Pertama, menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil (buruh, petani dan nelayan).

Kedua, meminta kepada Presiden agar UU Cipta Kerja dipasal 161 sampai 174 menjadi pertimbangan Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) karena sangat merugikan buruh.

Ketiga, RUU Cipta Kerja Omnibus Law mencerminkan arogansi terutama karena mengabaikan dasar pembentukan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 UUD RI 1945.

BACA JUGA:   Tergugah Hati Lihat Rumah Nenek Inang, Tan A Tie Akan Bantu Perbaiki

Keempat, RUU Cipta Kerja Omnibul Law secara sejarah merupakan UU yang penuh Negosiasi kepentingan, di Amerika digunakan untuk meloloskan undang-undang yang dapat berfungsi menghindari Goverment Shutdown.

Kelima, pendemo kecewa, karena DPRD dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyesaikan persoalan Covid-19.

Justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat, tapi justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.

BACA JUGA:   Komisi III DPRD Batam Segera Telusuri Limbah Elektronik B3 di Perusahaan Tanpa Plang Nama

Keenam, Sektor investasi hanya mempunyai sumbangsih 7 persen pada peningkatan tenaga kerja. Sementara sumbangsih terbesar adalah sektor UMKM. Lalu mengapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law menekankan pada investasi.

Ketujuh, beberapa hal yang dinilai akan merugikan buruh atau pekerja adalah pasal 88B dan penghapusan pasal 91 di UU Ketenagakerjaan.

Dalam orasinya, Ketua GMNI Kota Batam, Husnul mengatakan pemerintah sekarang ini tidak lagi pro terhadap rakyat. Untuk itu, ia berharap aspirasi masyarakat diterima oleh pejabat dan pemerintah.

“Batam adalah Kota industri dan masyarakatnya didominasi buruh dan pekerja. Batam sangat berbeda dengan daerah-daerah lain. Oleh karena itu kami berharap aspirasi masyarakat diterima oleh pejabat dan pemerintah. Pemerintah saat ini tidak lagi pro kepada rakyat,” ucapnya.

BACA JUGA:   HUT ke-191 Batam, Jaga Kerukunan di Tengah Keragaman

Sementara itu, Ahmad dari Perwakilan Cabang IMM Kota Batam mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Batam membuat surat pernyataan bahwa DPRD Kota Batam menolak UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan oleh DPR RI.

“Kami mohon permintaan kami itu dikabulkan dan disampaikan kepada pemerintah pusat, jika sudah disampaikan dan tidak juga direspon maka kami akan terus melakukan aksi-aksi selanjutnya,” tegasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *