slot gacor
Mahasiswa Minta Gubernur Kepri dan Wakilnya Fokus Bantu Masyarakat - BatamInfo.co.id
Kepri  

Mahasiswa Minta Gubernur Kepri dan Wakilnya Fokus Bantu Masyarakat

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Provinsi kepulauan Riau Pekanbaru, Hidayat. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dalam kunjungan kerjanya di Batam beberapa hari yang lalu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akhirnya menjawab alasan retaknya hubungan antara ia dan Wagub Marlin Agustina.

Menjawab pertanyaan wartawan Ansar menuturkan retaknya hubungan tersebut lantaran komitmen keduanya yang tidak terjalin dengan baik sejauh ini.

Hubungan ketidak harmonisan tersebut sampai juga ke telinga Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Provinsi kepulauan Riau Pekanbaru (IMPKRP), Hidayat. Ia mengingatkan Ansar Ahmad – Marlin Agustina merupakan mandataris rakyat kepulauan Riau dengan harapan bisa membawa Kepri kedepannya lebih baik lagi.

“Kami sebagai putra-putri Kepri mengutuk keras atas ketidakharmonisan pemimpin Kepri. Jangan sampai terkontaminasi dengan arus kontestasi politik di tahun 2024 Mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan bantuan. Untuk itu, Gubernur dan Wakilnya harus fokus bantu masyarakat di tengah situasi yang sulit ini.

“Yang di khawatirkan masyarakat nantinya jadi korban atas keretakan hubungan ini, pasalnya masalah ini akan mempengaruhi setiap kebijakan yang mereka ambil,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pendeta Batam Sepakat Ciptakan Batam Aman dan Damai

Untuk itu, Hidayat menyarankan, Gubernur dan Wakilnya menyudahi polemik keretakan hubungan mereka berdua. Mereka harus bersatu bekerja sama untuk kemajuan Kepri

“Bekerja lah sesuai dengan tugas Gubernur dan wakil gubernur fokus membantu gubernur sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pasal 65 ayat 1

Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b.memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

BACA JUGA:   Buka TMMD ke-112 di Barelang, Gubernur Ansar: TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri

f.mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

g.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 ayat 1

Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a.membantu kepala daerah dalam:

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

3.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan

4.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;

b.memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c.melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

BACA JUGA:   Tumbuhkan Perekonomian Nasional dengan Koperasi dan UMKM

d.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

”Sudah jelas bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014, di pasal 65 dan 66 Tugas Kepala Daerah Memimpin Pemerintahan dan Wakil Kepala Daerah Membantu Kepala Daerah”, tegas pria kelahiran Anambas ini.

Kemudian ia mengajak seluruh Kepala Daerah di Kepri untuk bahu-membahu memutus rantai kemiskinan dan penularan Covid-19

“Begitu pun para Bupati/Walikota Se – Kepulauan Riau mari bersinergisitas dengan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengatasi kemiskinan dan penyebaaran virus Covid – 19 di Kepri. Saat ini masih di tahun 2021 tahanlah dulu sejenak ambisi kontestasi politik nya. Masyarakat saat ini membutuhkan bantuan tepat sasaran serta ciptakanlah harmonisasi di dalam memimpin. Masyarakat telah memberikan amanah dan kepercayaan sepenuhnya janganlah sampai adanya ebose of power ( Penyalahgunaan dari kekuasaan ) sehingga mengecewakan masyarakat,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *