Bataminfo.co.id, Batam – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menuai sorotan. Kali ini, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepulauan Riau (Kepri) secara tegas meminta KPK mengembangkan kasus hingga ke wilayah Batam, mengingat ke dua pejabat yang ditangkap pernah lama bertugas di daerah tersebut.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai penangkapan mantan Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, tidak boleh berhenti pada satu locus perkara saja.
“Yang bersangkutan dan sisprian pernah berdinas dan memegang jabatan strategis di Batam. Sangat dimungkinkan praktik serupa juga terjadi di Batam. Karena itu, kami berharap KPK mengembangkan kasus ini dan memeriksa para importir di Batam,” tegas Ismail, Jumat (6/2/2026).
Ismail menegaskan, praktik mafia impor bukan hanya persoalan korupsi, tetapi juga ancaman serius bagi industri lokal dan UMKM di Kepulauan Riau, khususnya Batam yang dikenal sebagai pintu masuk utama barang impor.
“Barang ilegal yang masuk tanpa kontrol menghancurkan pelaku usaha lokal. UMKM tidak mungkin bersaing dengan barang selundupan yang murah dan bebas pajak. Lebih parah lagi, masyarakat terancam kesehatannya,” ujarnya.
Dorongan Buka Jaringan di Batam
Lsm Ormas Peduli Kepri menilai, pengembangan kasus ke Batam menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan mafia impor dari hulu ke hilir.
“Kami berharap KPK tidak berhenti pada oknum pejabat dan satu perusahaan saja. Importir-importir yang selama ini menikmati karpet merah jalur hijau di Batam juga harus diperiksa,” pungkas Ismail.
OTT KPK Bongkar Dugaan Mafia Impor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing serta emas seberat 3 kilogram, yang menguatkan dugaan adanya praktik suap terstruktur dalam pengurusan impor.
Salah satu nama kunci yang terseret adalah Rizal, yang baru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Rizal yang telah du tetapkan sebagai tersangka sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Batam, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Selain Rizal, mantan Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono, yang kini bertugas di Kantor Pusat DJBC, juga dikabarkan ikut diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua kepala seksi dan pelaksana.
(Budi)











