Bataminfo.co.id, Batam – LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bright PLN Batam pada Rabu (3/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Aksi itu dilakukan agar Bright PLN Batam melakukan pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan TV Kabel.
Unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Edy Susilo sebagai ketua LSM BPKPPD menuntut 6 poin dalam aksi tersebut, yakni meminta PLN tangkap oknum bright PLN apabila mengetahui atau dengan sengaja adanya pembiaran fasilitas milik negara digunakan untuk pekerjaan ilegal.
“Kami juga meminta agar menangkap pengusaha TV kabel sebagai mafia pengemplang pajak serta pencurian konten dan pungli berkedok dan berlindung IPP tetap dari Kominfo,” ujar Edy saat berorasi didepan Kantor PLN Batam Center.
Lanjutnya, Ia meminta pihak kepolisian harus berani menangkap mafia pencurian konten redistribusi film download youtuber dan pengemplang pajak.
“PLN Batam wajib melakukan pemutusan kontrak dengan para 8 (delapan) perusahaan TV kabel ilegal konten serta mafia pengemplang pajak, serta 8 perusahaan TV kabel terancam tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Dari pantauan dilapangan, aksi tersebut diikuti oleh sejumlah massa dan diakhiri dengan pembicaraan oleh kedua belah pihak. (*)