Bataminfo.co.id, Batam- Lapas Perempuan Kelas IIB Batam menggelar kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan kamar hunian narapidana. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Barang sitaan yang dimusnahkan meliputi botol kaca, sumpit, alat cukur, serta benda tajam terbuat dari logam dan barang-barang lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam, Ricke Miranto, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh jajaran perwakilan dari Polresta Barelang. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang yang dapat mengganggu keamanan Lapas. Kami berkomitmen menjaga standar keamanan tertinggi bagi seluruh warga binaan,” ujar Ricke Miranto.
Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran barang sitaan di halaman Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, tepat pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dan pemusnahan rutin akan terus dilakukan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif bagi proses pembinaan narapidana.











