LPP Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kamar WBP Sebagai Upaya Peningkatan Keamanan

Avatar photo

Bataminfo.co,id, Batam- Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode tanggal 5 November 2024 sampai dengan 12 Januari 2025 dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Januari 2025 bertempat di lapangan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya pencegahan peredaran barang terlarang di dalam lapas.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, serta didampingi oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP). Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut para pejabat struktural dan staf Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan kamar hunian WBP yang dilaksanakan secara rutin dan insidentil, terdiri dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, serta transparansi pelaksanaan kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin WBP, memperkuat komitmen seluruh jajaran petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.