Limbah B3 di Pesisir Laut Lingga, Alarm Bahaya yang Tak Boleh Diabaikan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Lingga – Temuan puluhan karung yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pesisir laut Kabupaten Lingga bukan sekadar insiden lingkungan biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras yang menandakan lemahnya pengawasan serta potensi ancaman serius terhadap ekosistem laut dan kesehatan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.

Keberadaan limbah B3 di wilayah pesisir menimbulkan kekhawatiran besar. Limbah jenis ini diketahui mengandung zat beracun yang dapat mencemari air laut, merusak biota, dan masuk ke rantai makanan manusia. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Kesehatan

Berbagai kajian ilmiah menegaskan bahwa limbah B3 memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia. Paparan zat berbahaya dari limbah B3 dapat menyebabkan iritasi pernapasan, keracunan akut, gangguan saraf, hingga penyakit kronis apabila terjadi secara berulang dan dalam jangka panjang.

Penelitian lingkungan juga menunjukkan bahwa logam berat dan zat toksik dalam limbah B3 yang mencemari laut dapat mematikan biota laut, merusak ekosistem pesisir, dan menurunkan keanekaragaman hayati. Zat berbahaya tersebut bahkan berpotensi terakumulasi dalam tubuh ikan dan hasil laut yang kemudian dikonsumsi manusia.

Menanggapi kondisi ini, Muhammad Fatur, S.Pd, menyampaikan keprihatinannya.

“Pesisir dan laut Lingga adalah ruang hidup masyarakat. Jika limbah B3 dibiarkan mencemari laut, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan dan masa depan generasi pesisir. Ini bukan masalah kecil yang bisa ditunda penanganannya,” ujarnya.

Regulasi Ada, Tapi Lemah di Pengawasan
Secara hukum, Indonesia telah memiliki payung regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

Namun, temuan limbah B3 di pesisir Lingga menunjukkan bahwa implementasi dan pengawasan di lapangan masih lemah. Lemahnya pengawasan membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab menjadikan laut sebagai tempat pembuangan limbah.

Muhammad Fatur, S.Pd menilai bahwa persoalan ini mencerminkan kurangnya keberpihakan kebijakan pada perlindungan lingkungan.

“Regulasi sudah ada, tapi tanpa pengawasan dan keberanian menindak pelaku, aturan hanya menjadi formalitas. Pemerintah daerah dan DPRD harus menunjukkan keberpihakan nyata pada lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

DPRD Lingga Harus Bertindak, Bukan Sekadar Mengawasi dari Jauh
Dalam situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga tidak bisa berada di posisi pasif. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan lingkungan hidup tetap terlindungi.

Beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan DPRD Lingga antara lain:

1. Mendesak investigasi menyeluruh terkait sumber dan pelaku pembuangan limbah B3.

2. Memperkuat pengawasan terhadap instansi teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

3. Mendorong penyusunan atau penguatan Perda tentang pengawasan limbah B3 di wilayah pesisir dan laut.

4. Mengalokasikan anggaran khusus penanganan pencemaran dan pemulihan lingkungan.

5. Melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan dalam sistem pengawasan partisipatif.

“DPRD Lingga harus berdiri di barisan depan. Ini soal tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat pesisir,” tambah Muhammad Fatur, S.Pd.

Menjaga Laut Lingga adalah Menjaga Masa Depan
Laut Lingga bukan tempat pembuangan limbah. Ia adalah sumber kehidupan, identitas daerah, dan warisan bagi generasi mendatang. Pembiaran terhadap pencemaran B3 sama artinya dengan mempertaruhkan masa depan masyarakat Lingga.

Sudah saatnya DPRD Lingga bertindak tegas dan terukur, bukan sekadar merespons saat isu mencuat ke publik. Penanganan limbah B3 harus menjadi agenda prioritas daerah.

Karena ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya ekosistem. tetapi juga harapan hidup masyarakat Lingga.

(Budi)