Bataminfo.co.id, Batam – Lima penyalur TKI dari Bintan yang dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Kepri terancam di kurung selama 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Donni Siswoyo, didampingi Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bidhumas Ipda Husnul Akbar, dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (15/9/2021) kemarin.
“Akibat dari perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Jo pasal 55 KUHP pidana, ancaman hukuman selama 10 Tahun penjara,” ujar Donni.
Adapun kelima pelaku tersebut yakni A (33), Am (32), M (41), S (39) dan AM (28). Kelima pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda.
“Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada dua orang bertugas melakukan penjemputan di Bandara, ada yang sebagai tekong, ada yang sebagai ABK Kapal, dan ada yang bertugas sebagai penjaga kapal,” jelasnya.
Sedangkan terungkapnya kasus ini, terang Donni, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya tempat penampungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Tujuh calon PMI dan lima pelaku kami amankan,” terang Donni.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu menjanjikan korban akan digaji besar jika ingin bekerja di Malaysia.
“Korban nanti akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus dan juga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Sementara itu korban juga sudah mengeluarkan biaya untuk bisa sampai di Kepri ini,” pungkasnya. (Non)











