Bataminfo.co.id,Batam – Lima pemetik spesialis kendaraan motor matic diringkus unit Reskim Polsek Sagulung.
Kapolresta Barelamg, Kombes Pol Zainal Arifin kepada awak media di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025) mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya laporan polisi yang mana beberapa motor diamankan di beberapa wilayah di Sagulung ada 2 motor, Batu Aji ada 3, wilayah Sekupang 1 motor serta di Bengkong 1 motor
“ LP yang pertama adalah nomor 114 2025 ini tanggal 10 april 2025 waktu kejadian tanggal 8 April di perum Brata Indah Sagulung kota pelapor DP Demak Putri dengan tersangka tiga orang inisial lainnya FS kemudian inisial SS dan inisial BIP,”ujar Zainal Arifin
Kapolresta menambahkan, dari 3 tersangka ini dengan satu pelapor kita terbitkan daftar pencarian orang ada 3 orang rekan-rekan para pelaku dan saat ini masih dalam pengejaran anggota
“Modus operandi para pelaku dengan mematahkan stang motor,”tegas Zainal Arifin
Zainal menuturkan, berkat kerja keras dari tim-tim dari polsek Sagulung dengan koordinasi dengan Polresta Barelang serta rekan-rekan dari Nongsa ya akhirnya pada tanggal hari Kamis 10 April 2025 dapat pengungkapan terhadap keberadaan para tersangka
“Kita amankan 3 orang dari sini dikembangkan lagi ini ternyata telah melakukan dikembangkan pencurian sebanyak 5 motor 5 kali yaitu di daerah Kecamatan Sagulung sebanyak satu kali ini pelakunya masih kami video bergabung dengan yang lain ya di daerah Batu Aji tiga kali dan di daerah Sekupang juga dilakukan sebanyak satu kali kemudian dipotong satu kali ya kemudian ditemukan barang itu di rumah yang disewa oleh tersangka ini berupa 6 unit sepeda motor dan ditemukan barang itu berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat dari rumah tersangka FF yang beralamat di kecamatan Batu Aji,”jelas Kapolresta Barelang
Kapolresta menyebutkan, para pelaku kita jerat pasal 363 ancamannya dan 9 tahun penjara dan pada tanggal 9 April 2025 di kecamatan Sagulung di sini kita amankan 1 unit sepeda motor Yamaha
“Untuk tersangka AF ini merupakan residivis pencurian tindak pidana yang disangkakan pasalnya adalah pasal 363 ayat 2 KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 43 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,”tutup Kapolresta Barelang(***)











