Bataminfo.co.id, Medan – Lima anggota sindikat gang antar Provinsi di bekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Jalan Flamboyan Raya kawasan Tanjung Selamat dan Kelurahan Asam Kumbang kawasan Sunggal Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/11/2020) hingga Jumat (13/11/2020).
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari menuturkan dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa ganja 141 kilogram. Ganja tersebut dikemas rapi dalam 141 bungkus.
“Petugas BNN juga menyita sejumlah telepon genggam dari seluruh tersangka,” ujar Arman Depari.
Terungkapnya kasus sindikat ganja tersebut, kata Arman, berawal dari informasi masyarakat. Petugas BNN langsung turun melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu menangkap tersangka AM dari Jalan Flamboyan Raya kawasan Tanjung Selamat. Petugas menyita 5 kg ganja.
“Berdasarkan pemeriksaan, AM mengungkap keterlibatan rekannya yang lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap ZUL, SU, SA dan SLM. Kita juga menemukan barang bukti ganja yang ditimbun di dalam tanah seberat 136 kg. Barang bukti ganja ini dipasok dari Aceh,” katanya.
Menurutnya, lima tersangka yang ditangkap ini masih menjalani pemeriksaan. Pasalnya, anggota sindikat diduga mempunyai jaringan narkoba lain.
“Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut. Seluruh tersangka ini diduga sudah lama terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi,” pungkasnya.
Sumber : beritasatu.com