Bataminfo.co.id, Batam – Usai dimusnahkan ribuan botol minuman beralkohol, rokok, handphone dan barang ilegal lainnya, Bea dan Cukai Batam sebut bakal mengambil langkah tegas dalam hal penindakan terhadap barang – barang yang diseludupkan secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC) Batam, Askolani saat diwawancarai oleh Awak Media di Dermaga BC Tanjung Uncang, Batam pada Kamis, (07/03/2024).
“Tentunya yang kita lakukan di tahun 2023 itu jadi bahan evaluasi kita, kalau masih ada kelemahan. Modus ataupun strategi tentunya kita perkuat dan kita tentunya kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Itu menjadi kunci. Sebab kita tahu, tantangan di tahun 2024 juga menantang,” sebut Dirjen BC Batam, Askolani.
Kata Dia, dengan menjadikan penindakan di tahun 2020 hingga 2023 sebagai bahan evaluasi, pihaknya akan terus mengupayakan pengawasan melalui penindakan – penindakan dengan mekanisme dan regulasi yang tepat.
“Apalagi di tahun 2024 bulan Maret ini, Bea dan Cukai ditugaskan oleh Pemerintah untuk mengawasi lebih dari sekitar 600 an komoditi baru yang kemudian diawasi oleh Kementrian Lembaga, ada Enam (6) Kementrian Lembaga. Tapi kemudian diperintahkan oleh Presiden untuk diawasi dan dilayani oleh Bea Cukai. Dan tentunya ini menjadi tantangan kami untuk kami laksanakan. Kita harus siapkan sistemnya, mekanismenya, regulasi dan sumber daya manusia (SDM) nya,” tuturnya. (Non/BI)