Bataminfo.co.id, Tanjungpinang- Maraknya bisnis gelap pengiriman pekerja migran Indonesia keluar negeri, Gerhana Pro layangkan 89 laporan pengaduan PMI yang menjadi korban ke Mabes Polri.
Dalam rapat koordinasi tahunan yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting siang tadi (12/01/23), ketua Umum Gerhana Pro Jhonson P. Simalongo merilis 89 nama pemroses yang masuk dalam laporan tersebut, salah satu diantaranya PT. Asami Mandiri.
“‘Sebagai kontrol sosial, Gerhana Pro harus menjadi garda terdepan yang independen dalam misi penyelamatan dan melindungi pekerja migran Indonesia tanpa pandang bulu” ucap Ketua DPP Jhonson P Simalongo Pada Kamis (12/01)
Selain itu, Jhonson P. Simalongo menyampaikan juga kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah hingga kabupaten untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia ini.
Sementara, Ketua DPW kepulauan Riau, Acep Oky Setiawan menyampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, untuk menyurati DPR RI dan Presiden agar melakukan revisi UU No 18 Tahun 2017 tentang poin pidana yang dinilai kurang efektif menjadi efektif agar bisa memberi efek jera bagi pembisnis gelap PMI.
“Kami akan menyurati DPR RI Dan Presiden agar melakukan revisi UU No 18 Tahun 2017” ucap Acep Oky Setiawan (Budi)