Bataminfo.co.id, Batam – Pemberlakuan larangan mudik lebaran terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, tetap beroperasi.
Kepala Pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi menuturkan selama pemberlakuan larangan mudik, kapal tetap beroperasi namun mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Seperti Perjalanan Dinas, Bisnis dan lainnya yang mempunyai surat perjalanan sesuai syarat yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Sohirnadi, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri meniadakan mudik lokal antar pulau pada momen hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Keputusan itu diambil pemerintah lantaran kasus aktif COVID-19 di Provinsi Kepri melonjak beberapa waktu belakangan ini. Kebijakan itu mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021.
SE Gubernur Kepri tersebut merupakan tindak lanjut larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang diatur dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara yang dikeluarkan pada 26 April 2021 lalu.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, memperbolehkan kendaraan pelayanan distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, udara maupu laut untuk tetap beroperasi. Selain itu pula, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga dikecualikan.
Beberapa contoh perjalanan keperluan mendesak atau non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang juga dikecualikan.
Kendati begitu, sesuai peraturan yang berlaku para pelaku perjalanan ini diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). (pai)