Bataminfo.co.id, Batam – Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan dengan larangan mudik di tahun 2021. Manajemen Dumai Expres sebagai salah satu agen kapal tidak memberangkatkan armada lautnya untuk melayani rute antar Provinsi, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Humas PT Lestari Indomabahari, Asmadi. Ia menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait tidak melayari rute antar provinsi melalui jalur laut.
“Pada tanggal 6 Mei 2021 kami kita tidak melayani keberangkatan ke luar Provinsi. Hal ini sesuai dengan perintah dari manajemen kami untuk mematuhi peraturan pemerintah,” kata Asmadi saat diwawancarai Bataminfo.co.id, Jumat (23/4/2021).
Dikatakan Asmadi, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang sebelum tanggal 6 Mei, pihaknya telah mempersiapkan armada untuk menampung kapasitas penumpang.
“Kalau untuk pemudik bisa terjadi lonjakan penumpang sebelum jadwal larangan mudik, kita sudah persiapkan semua, mulai dari stok tiket, armada dan fasilitas lain,” ucapnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan laut agar tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Protkes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Selain itu, tentunya kami berharap dengan penghasilan yang kurang stabil, perusahaan dapat memberikan kelayakan dan kenyamanan penumpang Dumai Exspres. Kami juga berharap perusahaan bisa memberikan hak karyawannya, seperti THR walaupun tidak banyak namun lebih diharapkan menjelang Hari Raya,” pungkasnya. (Pai)