slot gacor
Langgar Protkes, Tempat Usaha Kembali Dapat Teguran dari Pemko Batam - BatamInfo.co.id
Batam  

Langgar Protkes, Tempat Usaha Kembali Dapat Teguran dari Pemko Batam

Petugas Satpol PP Pemko Batam saat mengimbau masarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto : media center batam

Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya didapati memang masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Tadi malam kita turun ada tiga Kecamatan yang kita pantau. Di antaranya Kecamatan Sekupang, Batam Kota dan Lubuk Baja,” kata Salim, Minggu (21/2/2021).

BACA JUGA:   Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Belakang Padang Batam

Untuk wilayah Kecamatan Batam Kota ada sejumlah titik yang menjadi perhatian pihaknya. Seperti Dataran Engku Hamidah dan Kawasan kuliner Mega Legenda, Batam Center.

“Di Engku Hamidah ada 10 orang warga yang tidak menggunakan masker, langsung kita berikan teguran,” kata Salim.

Kemudian di kawasan Mega Legenda pihaknya masih menemukan tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang selama diimbau Pemko Batam.

BACA JUGA:   DPRD Batam Pertanyakan Tugas dan Fungsi Tim 9 BP Batam

Umumnya yang dilanggar adalah jarak yang terlalu dekat dan jumlah pengunjung yang terlalu banyak. Pihaknya langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha tersebut.

“Langsung kita beri surat peringatan, beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah dua kali dan tiga kali melanggar,” kata.

BACA JUGA:   Pantau dan Awasi Kedisiplinan Aktivitas Perdagangan di Kepri

Dari tiga kecamatan yang paling banyak adalah Kecamatan Batam Kota, ada tujuh tempat usaha yang diberikan peringatan. Kemudian di Kecamatan Sekupang ada dua dan Kecamatan Lubuk Baja ada satu.

“Jika peringatan ini tidak diindahkan maka sesuai dengan Perwako No 49 Tahun 2020, berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usahanya,” kata Salim.

Sumber : Media Center Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *